Tips Membeli Tanah di Jogja
Jogja adalah salah satu daerah yang memiliki lokasi strategis di bagian selatan pulau Jawa, banyak sekali yang sengaja datang ke jogja dengan berbagai tujuan yang berbeda seperti wisata, pendidikan, hingga urusan bisnis. Sehingga potensi yang besar ini dilirik para investor yang ingin menanamkan modal di Jogja terutama di sektor property.
Namun sebelum anda melakukan transaksi pembelian aset property, pada artikel ini saya akan menjelaskan apa saja syarat beli tanah di Jogja dan beberapa tips sebelum membeli aset property supaya anda bisa menyiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi.
Status Kewarganegaraan
Hukum Indonesia mengatur bahwa hanya warga negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki properti dengan status hak milik. Warga negara asing (WNA) diperbolehkan membeli properti di Indonesia, tetapi terbatas pada status hak pakai dengan persyaratan tertentu, seperti luas properti yang dibatasi dan penggunaan yang harus sesuai peraturan. Di Yogyakarta, pembatasan ini lebih ketat karena aturan adat dan hukum agraria.Status Tanah
Sebelum membeli properti di Jogja, penting untuk memahami status tanahnya. Banyak tanah di Yogyakarta berstatus Sultan Ground (milik Keraton Yogyakarta) atau Pakualaman Ground (milik Kadipaten Pakualaman). Tanah dengan status ini tidak dapat dimiliki secara penuh tetapi dapat disewa atau dimanfaatkan dengan izin khusus dari lembaga terkait.Pemeriksaan Sertifikat
Pastikan properti memiliki sertifikat resmi yang sah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat harus diperiksa keabsahannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan tanah tidak bermasalah, seperti dalam sengketa atau dalam status jaminan utang.Izin Lokasi dan Tata Ruang
Periksa peruntukan lahan dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Yogyakarta. Beberapa lokasi mungkin ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya, zona hijau, atau kawasan strategis tertentu yang tidak diperuntukkan untuk pengembangan properti komersial atau residensial.Persetujuan Pemerintah Daerah
Untuk wilayah tertentu, pembelian tanah atau properti membutuhkan persetujuan dari pemerintah daerah, terutama untuk tanah adat atau tanah yang dekat dengan kawasan strategis seperti Keraton. Hal ini bertujuan melindungi nilai budaya dan tradisi lokal.Kemampuan Pembayaran
Pembeli perlu mempersiapkan dana dengan baik, baik melalui pembelian tunai maupun melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jika melalui KPR, pastikan memenuhi syarat perbankan, seperti dokumen pribadi (KTP, NPWP), slip gaji, dan laporan keuangan pribadi.Cek Keabsahan Penjual
Verifikasi identitas dan legalitas penjual sangat penting. Pastikan penjual adalah pemilik sah properti atau pihak yang diberi kuasa resmi untuk menjualnya. Hal ini bisa dibuktikan melalui dokumen identitas dan surat kuasa jika diperlukan.Biaya Tambahan
Selain harga properti, pembeli harus mempersiapkan biaya tambahan seperti biaya balik nama, pajak pembelian (BPHTB), pajak penjual (PPH), notaris, dan biaya administrasi bank jika menggunakan KPR. Pastikan semua biaya ini dihitung dalam anggaran.Pengurusan Dokumen Balik Nama
Setelah proses transaksi selesai, pembeli harus mengurus balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini memastikan bahwa properti telah resmi tercatat atas nama pembeli.Konsultasi dengan Ahli
Untuk meminimalkan risiko, konsultasikan proses pembelian properti dengan ahli hukum properti, notaris, atau agen properti terpercaya. Langkah ini membantu pembeli memahami semua persyaratan hukum dan memastikan transaksi berjalan aman dan lancar. Saat ini ada beberapa agen property Jogja yang bisa membantu anda dalam konsultasi saat ingin membeli tanah dan rumah di Jogja. Jika anda berminat untuk melakukan konsultasi, silahkan menghungi kontak berikut ini.Email : vira@arlion.co.id
Wa : 081929391979
Dengan memahami persyaratan ini, pembelian properti di Jogja dapat dilakukan secara lebih aman dan sesuai aturan.